Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, wajib membayar kerugian. Mereka tak akan dibiarkan lolos tanpa menggantikan kerusakan yang telah ditimbulkan.
“(Hukumannya) tidak hanya misalnya hanya masuk penjara. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau hanya dihukum,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut dia, ihwal ganti rugi akan didata Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman. Pangdam bertanggung jawab merekap kerusakan materiel dan korban yang dirawat.
“Jadi (sumbernya) satu pintu saja sehingga kita tahu apa yang rusak dan biaya pergantian,” ujar dia.
Jenderal bintang empat itu tengah merancang skema ganti rugi oleh perusak. Tidak menutup kemungkinan biaya ganti rugi diambil dari gaji perusak.
“Tergantung laporan Pangdam Jaya berapa (biaya) yang akan diganti. Akan kita perhitungkan,” tutur Andika.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu berharap hukuman pidana dan ganti rugi membuat pelaku jera. Dia tak ingin kasus serupa terjadi di kemudian hari.
"Bahwa tindakan mereka buntutnya panjang banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan mereka," jelas dia.
Baca: Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Akan Dipecat
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, wajib membayar kerugian. Mereka tak akan dibiarkan lolos tanpa menggantikan
kerusakan yang telah ditimbulkan.
“(Hukumannya) tidak hanya misalnya hanya masuk penjara. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau hanya dihukum,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut dia, ihwal ganti rugi akan didata Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman. Pangdam bertanggung jawab merekap kerusakan materiel dan korban yang dirawat.
“Jadi (sumbernya) satu pintu saja sehingga kita tahu apa yang rusak dan biaya pergantian,” ujar dia.
Jenderal bintang empat itu tengah merancang skema ganti rugi oleh perusak. Tidak menutup kemungkinan biaya ganti rugi diambil dari gaji perusak.
“Tergantung laporan Pangdam Jaya berapa (biaya) yang akan diganti. Akan kita perhitungkan,” tutur Andika.