Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai kepala staf TNI Angkatan Darat (KSAD), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 22 November 2018. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai kepala staf TNI Angkatan Darat (KSAD), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 22 November 2018. Foto: Antara/Wahyu Putro A

Prajurit Perusak Polsek Ciracas Dituntut Bayar Ganti Rugi

Kautsar Widya Prabowo, Theofilus Ifan Sucipto • 30 Agustus 2020 19:18
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, wajib membayar kerugian. Mereka tak akan dibiarkan lolos tanpa menggantikan kerusakan yang telah ditimbulkan.
 
“(Hukumannya) tidak hanya misalnya hanya masuk penjara.  Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau hanya dihukum,” kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.
 
Menurut dia, ihwal ganti rugi akan didata Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dudung Abdurachman. Pangdam bertanggung jawab merekap kerusakan materiel dan korban yang dirawat.

“Jadi (sumbernya) satu pintu saja sehingga kita tahu apa yang rusak dan biaya pergantian,” ujar dia.
 
Jenderal bintang empat itu tengah merancang skema ganti rugi oleh perusak. Tidak menutup kemungkinan biaya ganti rugi diambil dari gaji perusak.
 
“Tergantung laporan Pangdam Jaya berapa (biaya) yang akan diganti. Akan kita perhitungkan,” tutur Andika.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan