Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan. Alasannya, kedua orang itu dinilai bukan pelaku utama penyiraman air keras tersebut.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut Novel, persidangan perkara penyiraman air keras sudah melenceng dari fakta kejadian. Banyak kejanggalan dan saksi penting yang justru diabaikan dalam persidangan.
Novel meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Hakim diminta tak menghukum orang yang bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-ada bukti, persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiel, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," ujar Novel.
Baca: Putusan Perkara Penyerangan Novel Diminta Adil
Novel mengaku ikhlas jika Rahmat dan Ronny divonis bebas. Hukum di Indonesia mesti adil.
"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," ucap Novel.
Sidang perkara Novel sudah di tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan vonis kepada Rahmat dan Ronny pada Kamis, 16 Juli 2020.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan. Alasannya, kedua orang itu dinilai bukan pelaku utama penyiraman air keras tersebut.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut Novel, persidangan perkara penyiraman air keras sudah melenceng dari fakta kejadian. Banyak kejanggalan dan saksi penting yang justru diabaikan dalam persidangan.
Novel meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Hakim diminta tak menghukum orang yang bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-ada bukti, persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiel, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku," ujar Novel.
Baca:
Putusan Perkara Penyerangan Novel Diminta Adil
Novel mengaku ikhlas jika Rahmat dan Ronny divonis bebas. Hukum di Indonesia mesti adil.
"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," ucap Novel.
Sidang perkara Novel sudah di tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menjatuhkan vonis kepada Rahmat dan Ronny pada Kamis, 16 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)