Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan bijak. Majelis hakim diminta adil menegakkan hukum.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
WP KPK menyerahkan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Ia enggan mengintervensi majelis hakim memutuskan hukuman bagi Rahmat dan Ronny.
Namun, Yudi berharap majelis tidak memberikan keringanan hukuman karena dua pelaku berasal dari Korps Bhayangkara. Hakim harus mampu menunjukkan hukum tajam kepada siapa saja yang berbuat salah.
"Masyarakat tentu akan melihat," ucap Yudi.
Baca: Laporan Tim Advokasi Novel Berpotensi Hina Peradilan
Yudi berharap dua pelaku penyiram Novel dihukum setimpal. Efek jera perlu diterapkan lewat hukuman yang tepat agar kasus penyerangan ke penegak hukum tak lagi terjadi. Apalagi, pelaku penyerangan juga berasal dari kelompok penegak hukum.
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel diputuskan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberikan vonis kepada kedua terdakwa.
Jakarta: Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan bijak. Majelis hakim diminta adil menegakkan hukum.
"Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.
WP KPK menyerahkan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Ia enggan mengintervensi majelis hakim memutuskan hukuman bagi Rahmat dan Ronny.
Namun, Yudi berharap majelis tidak memberikan keringanan hukuman karena dua pelaku berasal dari Korps Bhayangkara. Hakim harus mampu menunjukkan hukum tajam kepada siapa saja yang berbuat salah.
"Masyarakat tentu akan melihat," ucap Yudi.
Baca:
Laporan Tim Advokasi Novel Berpotensi Hina Peradilan
Yudi berharap dua pelaku penyiram Novel dihukum setimpal. Efek jera perlu diterapkan lewat hukuman yang tepat agar kasus penyerangan ke penegak hukum tak lagi terjadi. Apalagi, pelaku penyerangan juga berasal dari kelompok penegak hukum.
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel diputuskan hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberikan vonis kepada kedua terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)