Ilustrasi. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi. Dok. Media Indonesia

Pembatasan Penjualan Bahan Pokok Bersifat Situasional

Kautsar Widya Prabowo • 17 Maret 2020 22:35
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengatur penjualan beberapa bahan pokok dan penting (bapokting) di semua daerah. Pembatasan untuk menekan pembelian berlebih bapokting akibat kepanikan (panic buying) menghadapi virus korona (covid-19).
 
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, pembatasan akan dievaluasi melihat perkembangan harga bapokting di tengah masyarakat. Kebijakan itu akan dicabut jika situasi kembali normal.
 
"Pembatasan sampai situasi normal, uji coba dulu selama dua minggu," kata Daniel kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Pembatasan penjualan juga berpotensi diterapkan pada jenis barang lain. Dengan catatan, barang tersebut dibeli secara berlebih dan membuat harga melonjak.
 
"Penjualan-penjualan yang sifatnya berkali-kali dan jumlahnya sangat besar kita harapkan dibatasi," ujarnya.
 
Baca: Satgas Pangan Minta Penjualan Bahan Pokok Dibatasi
 
Surat Edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, tertanggal 16 Maret 2020, mengatur pengawasan ketersediaan dan meminta pembatasan penjualan beberapa bahan pokok. Misalnya, beras maksimal 10 kilogram (kg), gula dua kg, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan hanya dua dus.
 
Daniel mengatakan harga bahan pokok melonjak lantaran masyarakat melakukan pembeliaan dalam jumlah besar. Merujuk teori ekonomi, harga melambung seiring tingginya permintaan.
 
"Oleh karena itu masyarakat tidak usah panik, tidak usah borong-borong, biasa saja, kan pangan tersedia," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan