medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan tiga hakim konstitusi lainnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat orang penting MK ini dipanggil untuk memperjelas kasus suap hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
"Dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Adapun tiga hakim lain yang dipanggil yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Pejabat MK lain seperti Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti Ery Satria Pamungkas juga bakal diperiksa Komisi Antirasuah.
Dua orang dari pihak swasta juga dipanggil, yakni Kuswandi Wangidjaja dan Sekretaris Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf.
Empat hakim konstitusi telah datang sejak pukul 10.00 WIB. Sementara beberapa saksi lain belum terlihat memasuki gedung.
"Semuanya untuk tersangka NGF (Ng Fenny), PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman), dan KM (Kamaluddin)," kata Febri.
Baca: Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
KPK menangkap Patrialis Akbar pada Rabu 25 Januari bersama 10 orang lainnya di tiga lokasi yang berbeda. Satu di antara yang tertangkap adalah pengusaha daging sapi, Basuki Hariman.
Patrialis ditangkap karena diduga menerima uang suap sekitar Rp2,15 miliar dari Basuki terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki ingin MK mengabulkan uji materi UU tersebut. Salah satu materi yang ingin ia golkan adalah mengembalikan impor sapi dari berbasis zona ke negara.
“Basuki melakukan itu agar bisnis impor dagingnya lebih lancar," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan.
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan tiga hakim konstitusi lainnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat orang penting MK ini dipanggil untuk memperjelas kasus suap hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
"Dipanggil sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.
Adapun tiga hakim lain yang dipanggil yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Pejabat MK lain seperti Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dan Panitera Pengganti Ery Satria Pamungkas juga bakal diperiksa Komisi Antirasuah.
Dua orang dari pihak swasta juga dipanggil, yakni Kuswandi Wangidjaja dan Sekretaris Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf.
Empat hakim konstitusi telah datang sejak pukul 10.00 WIB. Sementara beberapa saksi lain belum terlihat memasuki gedung.
"Semuanya untuk tersangka NGF (Ng Fenny), PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman), dan KM (Kamaluddin)," kata Febri.
Baca:
Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
KPK menangkap Patrialis Akbar pada Rabu 25 Januari bersama 10 orang lainnya di tiga lokasi yang berbeda. Satu di antara yang tertangkap adalah pengusaha daging sapi, Basuki Hariman.
Patrialis ditangkap karena diduga menerima uang suap sekitar Rp2,15 miliar dari Basuki terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki ingin MK mengabulkan uji materi UU tersebut. Salah satu materi yang ingin ia golkan adalah mengembalikan impor sapi dari
berbasis zona ke negara.
“Basuki melakukan itu agar bisnis impor dagingnya lebih lancar," kata komisioner KPK Basaria Panjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)