medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dua tersangka, Kamaluddin dan Patrialis Akbar, turut diperiksa penyidik.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Febri menjelaskan, Kamaluddin juga diperiksa dengan status sebagai tersangka. KPK pun turut memanggil Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi Ery Satria Pamungkas dan Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Dirjen Bea Cukai Tanjung Priok Aris Murdyanto.
Tiga saksi lainnya adalah Muhammad Eko Nubuo, Kuswandi Wangidjaja, dan Albert Y. Panggabean berlatar belakang swasta. "Lima saksi tersebut diperiksa untuk seluruh tersangka," ujar Febri.
Kasus suap di lingkungan MK ini terbongkar ketika KPK menangkap Patrialis pada 25 Januari 2017. KPK turut menjerat Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny.
Patrialis diketahui berteman dengan Kamaludin. Basuki pun diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Tujuan suap agar MK mengabulkan uji materi UU 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu.
Baca: Penyidik KPK Periksa Anak Buah Basuki Hariman
Fulus itu sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. KPK pun mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny ditetapkan sebagai tersangka. Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Para tersangka kini meringkuk di rumah tahanan untuk pengikuti proses penyidikan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tujuh saksi untuk mendalami kasus suap terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dua tersangka, Kamaluddin dan Patrialis Akbar, turut diperiksa penyidik.
"Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.
Febri menjelaskan, Kamaluddin juga diperiksa dengan status sebagai tersangka. KPK pun turut memanggil Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi Ery Satria Pamungkas dan Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Dirjen Bea Cukai Tanjung Priok Aris Murdyanto.
Tiga saksi lainnya adalah Muhammad Eko Nubuo, Kuswandi Wangidjaja, dan Albert Y. Panggabean berlatar belakang swasta. "Lima saksi tersebut diperiksa untuk seluruh tersangka," ujar Febri.
Kasus suap di lingkungan MK ini terbongkar ketika KPK menangkap Patrialis pada 25 Januari 2017. KPK turut menjerat Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny.
Patrialis diketahui berteman dengan Kamaludin. Basuki pun diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Tujuan suap agar MK mengabulkan uji materi UU 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee SGD200 ribu.
Baca: Penyidik KPK Periksa Anak Buah Basuki Hariman
Fulus itu sudah diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. KPK pun mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan Basuki, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/puu-xiii/2015.
Patrialis, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny ditetapkan sebagai tersangka. Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Para tersangka kini meringkuk di rumah tahanan untuk pengikuti proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)