medcom.id, Jakarta: Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantra (Gagatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya, dinyatakan terbukti bersalah. Musadeq dan Mahful divonis lima tahun penjara, sedangkan Andry hanya tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Masih Al'Mau'ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andry Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful, Wakil Presiden Gafatar, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Presiden Gafatar Andry Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Hakim yakin tiga orang pemimpin Gafatar ini telah terbukti secara sah bersalah melakukan penodaan agama. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penodaan agama.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indonesia," ujar Hakim Muhamad Sirad.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Banyak Keganjilan Proses Hukum Eks Gafatar
Hakim menilai ketiganya tidak terbukti melakukan makar sesuai Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Muhamad Sirad.
Ketiga terdakwa belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Penasihat hukum menyatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir.
medcom.id, Jakarta: Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantra (Gagatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya, dinyatakan terbukti bersalah. Musadeq dan Mahful divonis lima tahun penjara, sedangkan Andry hanya tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Masih Al'Mau'ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andry Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 7 Maret 2017
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful, Wakil Presiden Gafatar, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Presiden Gafatar Andry Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Hakim yakin tiga orang pemimpin Gafatar ini telah terbukti secara sah bersalah melakukan penodaan agama. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penodaan agama.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap satu agama yang dianut di Indonesia," ujar Hakim Muhamad Sirad.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Banyak Keganjilan Proses Hukum Eks Gafatar
Hakim menilai ketiganya tidak terbukti melakukan makar sesuai Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Muhamad Sirad.
Ketiga terdakwa belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Penasihat hukum menyatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)