medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar. Fahmi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan terhadap politikus Partai Hanura ini dilakukan sejak Senin 27 Juni lalu. Fahmi akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Selama 20 hari," kata Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Penahanan terhadap Fahmi, lanjut dia, dilakukan guna mempercepat pemberkasan atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp35 miliar itu. Penahanan Fahmi menyusul koleganya, M Firmansyah, yang telah masuk jeruji tahanan lebih dulu pada 6 Juni lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, penahanan Fahmi lantaran penyelidikan telah lengkap. Penahanan Firmansyah guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Tersangka ketiga atas nama F ini kami tahan karena sudah lengkap penyidikan," kata Martinus.
(Baca juga: Fahmi Siap Buka Kasus UPS di Sidang BK DPRD DKI)
Fahmi dan Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
(Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Geledah Ruangan Lain di DPRD DKI)
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar. Fahmi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan terhadap politikus Partai Hanura ini dilakukan sejak Senin 27 Juni lalu. Fahmi akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya sudah ditahan. Selama 20 hari," kata Wiyagus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Penahanan terhadap Fahmi, lanjut dia, dilakukan guna mempercepat pemberkasan atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp35 miliar itu. Penahanan Fahmi menyusul koleganya, M Firmansyah, yang telah masuk jeruji tahanan lebih dulu pada 6 Juni lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/6/2016). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, penahanan Fahmi lantaran penyelidikan telah lengkap. Penahanan Firmansyah guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Tersangka ketiga atas nama F ini kami tahan karena sudah lengkap penyidikan," kata Martinus.
(
Baca juga: Fahmi Siap Buka Kasus UPS di Sidang BK DPRD DKI)
Fahmi dan Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
(
Baca juga: Bareskrim Buka Peluang Geledah Ruangan Lain di DPRD DKI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)