Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) berjalan bersama Petugas Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (3/3). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) berjalan bersama Petugas Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (3/3). Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Bareskrim Buka Peluang Geledah Ruangan Lain di DPRD DKI

Meilikhah • 04 Maret 2016 14:15
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri menggeledah dua ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta. Dua ruangan itu diketahui milik Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan.
 
Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) di lingkungan Pemprov DKI tahun anggaran 2013-2014.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Agus Rianto mengatakan, tak menutup kemungkinan di kemudian hari penyidik melakukan penggeledahan di kantor anggota DPRD DKI lainnya.

"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Yang pasti ini pengembangan kasus terkait tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M Firmansyah)," kata Agus, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016).
 
Agus mengatakan, pengembangan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat anggota DPRD DKI Muhammad Firmansyah dari fraksi Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Hanura.
 
"Yang pasti penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara FZ dan MF. Sudah banyak yang dimintai keterangan. Semua info dan keterangan, masukan termasuk pertimbangan untuk melengkapi berkas perkara," kata Agus.
 
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah, tersangka lain adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Hari Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soleman.
 
Dari kelima tersangka tersebut, baru Alex Usman yang berkas perkaranya masuk ke persidangan. Total kerugian negara dari perkara itu kurang lebih berjumlah Rp81 miliar di Dikmen Jakbar dan Rp78 miliar di Dikmen Jakpus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan