Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan selebgram Rachel Vennya. Rachel dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka lantaran kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Tidak ditahan karena ancamannya (penjara) cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Yusri menyebut penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak menahan Rachel. Tersangka bisa tidak ditahan bila ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnia; kekasih Rachel, Salim Nauderer; dan seorang yang membantu Rachel, OP.
OP merupakan protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim, dan Maulida. Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya usai diperiksa polisi. "Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.
Baca: Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Jadi Tersangka
Jakarta: Penyidik
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan selebgram
Rachel Vennya. Rachel dan tiga orang lain ditetapkan sebagai
tersangka lantaran kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Tidak ditahan karena ancamannya (penjara) cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Yusri menyebut penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak menahan Rachel. Tersangka bisa tidak ditahan bila ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Rachel, manajer Rachel, Maulida Khairunnia; kekasih Rachel, Salim Nauderer; dan seorang yang membantu Rachel, OP.
OP merupakan protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim, dan Maulida. Rachel Vennya kabur dari proses isolasi di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya usai diperiksa polisi. "Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya.
Baca:
Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)