Total ada empat orang tersangka dalam kasus Rachel Vennya kabur kewajiban menjalani karantina setelah pulang dari Amerika beberapa waktu lalu. Orang yang membantu rombongan Rachel kabur juga menjadi tersangka.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka. Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memanggil Rachel pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rachel sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa terkait perilakunya yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ini yang sudah ditetapkam sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik. Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Polisi menjerat Rachel Vennya dengan Undang-Undang Karantina. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.