"Ketika kami tidak melaksanakan apa yang diinginkan teman-teman di daerah. Kami dihambat. Kami sebenarnya tidak rela pemberi suap (dijerat hukum), tetapi kalau tidak memberi (suap) kami tidak dapat (proyek) apa-apa. Kami mati," kata Junaidi dalam webinar bertajuk 'Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan,' Selasa, 2 November 2021.
Menurut dia, niat pemerintah pusat mempercepat ketersediaan rumah amat baik. Namun, semangat itu belum tentu itu disambut baik pemerintah daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Khususnya soal perizinan dan soal lahan," jelas dia.
Baca: Firli Minta Kepala Daerah Permudah Izin Usaha Tanpa Embel Korupsi
Ia mengatakan bisnis pengembangan perumahan kerap dihadapkan pada dilema yang tinggi. Mengenai perizinan, meskipun prosesnya sudah melalui metode daring, tetapi tahapan pengurusan syarat-syarat tetap bersinggungan dengan praktik korupsi.
Pengembang, kata dia, menanggung risiko yang sangat tinggi akibat dilema ini. Pasalnya, masalah muncul sejak tahapan mendapatkan proyek hingga penjualan unit.
"Misalnya pungutan sejak pembebasan tanah itu ada mulai dari RT, RW, hingga ke atas itu sudah jalan," jelas dia.
Keluhan Junaidi didengar langsung pejabat terkait dalam webinar itu. Mereka di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.