Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Firli Minta Kepala Daerah Permudah Izin Usaha Tanpa Embel Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 02 November 2021 17:09
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepala daerah mempermudah pemberian izin usaha untuk investor di wilayahnya. Pemberian izin yang cepat membuat daerah makin maju karena banyak investor berinvestasi.
 
"Kami juga berharap kepada para pemangku kepentingan kepala daerah untuk tidak mempersulit izin usaha, bikin dan buat kemudahan usaha, buka investor seluas-luasnya," kata Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
 
Namun, Firli tidak mau kepala daerah menyusupkan permainan kotor dalam mempercepat izin usaha. Pemberian karpet merah di dalam pemberian izin usaha diharapkan tidak diikuti dengan praktik korupsi.

"Tentu kita ingin mengajak setiap anak bangsa, setiap pihak yang bergerak di bidang infrastruktur dan perumahan tidak ada yang terlibat kasus korupsi," ujar Firli.
 
Firli menegaskan KPK bakal menindak segala bentuk korupsi di bidang investasi. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan pandang bulu bagi pejabat yang berani menghambat investasi di Indonesia dengan korupsi.
 
Firli menilai korupsi di bidang investasi sama dengan menyakiti hati rakyat. Korupsi membuat daerah mengalami kemunduran di saat rakyat berharap banyak.
 
"Investasi menjadi kata kunci penting karena dengan investasi yang mudah akan menemukan lapangan pekerjaan," ujar Firli.
 
Baca: KPK Duga Ada 'Karpet Merah' untuk Perpanjangan HGU Sawit PT AA
 
Lapangan pekerjaan dari investasi yang ditanamkan investor juga bisa hilang. Pendapatan daerah bisa benar-benar tergerus jika pejabat berani korupsi investasi daerah.
 
"Karena lapangan pekerjaan yang terbuka maka tentulah akan berpengaruh terhadap pendapatan, pendapatan besar meningkat tentunya juga akan meningkatkan dan konsumsi masyarakat," tutur Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan