Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) belum mengeksekusi terdakwa kasus penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan. Warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asal di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.
"Laporannya kan ada beberapa kali. Jadi, sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.
"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.
Barita mengaku akan menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu. Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.
"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," kata Barita.
Sementara itu, Barita menyebut Komjak belum menyelidiki terkait asas ne bis in idem. Asas itu menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.
"Kalau soal ne bis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.
Baca: Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Andy Cahyady Bakal Mengadu ke Komjak
Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin, mendatangi kantor Komjak pagi tadi. Mereka menanyakan perkembangan laporan permintaan segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan.
Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan. Yakni, tidak menahan Wenhai sejak berstatus terdakwa hingga diputus bersalah. Padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara.
Dia mengaku sudah komplain ke Kejaksaan untuk menahan Wenhai Guan, karena dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Kekhawatiran itu terjadi, Wenhai kabur ke Singapura setelah divonis enam bulan penjara.
"Makanya kami menyurati Kejari Jakut untuk segera eksekusi dan ke sini Komjak sebagai pengawas Kejaksaan yang mungkin nanti bisa menindaklanjuti, apa terjadi sebenarnya di balik ini dan Kejaksaan bisa mengembalikan saudara Wenhai terpidana ke Indonesia lagi agar bisa dieksekusi," ungkap Muchsin.
Andy Cahyady mengaku telah melayangkan permohonan penahanan Wenhai Guan ke kejaksaan pada Juli 2020, namun tidak ada respons. Hingga dia mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, terdakwa Wenhai Guan melarikan diri ke Singapura.
Kemudian, Kejari Jakut baru mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri pada September 2021. Andy Cahyadi kecewa dengan langkah lambat pihak Kejaksaan. Terlebih, memercayai dua penjamin Marna Ina dan Feng Qiu Ju untuk mengembalikan Wenhai Guan setelah sembuh.
"Jadi alasan ini saya tidak terima. Jadi, hari ini saya memohon Kejari dan Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat DPO atau mencekal penjamin. Supaya terpidana Wenhai bisa pulang ke Indonesia terima sanksi hukum dan ada keadilan untuk saya," kata Andy Cahyady.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Jakarta:
Komisi Kejaksaan (Komjak) menyelidiki alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) belum mengeksekusi terdakwa kasus
penganiyaan Andy Cahyady, Wenhai Guan. Warga negara asing (WNA) itu pergi ke negara asal di Singapura usai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2021.
"Laporannya kan ada beberapa kali. Jadi, sejauh itu kami sudah menindaklanjutinya terkait apa yang dilaporkan oleh saudara
Andy Cahyadi, mengenai belum dilakukannya eksekusi atas terdakwa yang sudah jadi terpidana Wenhai Guan," kata Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Barita, pihaknya telah menerima salinan putusan terhadap terdakwa Wenhai Guan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam salinan putusan itu disebutkan Wenhai Guan terpapar covid-19 dan memerlukan pengobatan.
"Waktu sudah ada putusan pengadilan jaksa sudah mengajukan surat memanggil untuk eksekusi. Nah, penjaminnya Marna Ina dan Feng Qiu Ju berjanji akan kooperatif dan memberikan jaminan akan menghadirkan. Tahapannya di situ sekarang, untuk segera dieksekusi," ujar Barita.
Barita mengaku akan menanyakan terkait upaya jaksa dalam eksekusi itu. Salah satunya, pengecekan langsung kondisi terdakwa Wenhai Guan yang dikabarkan kedua penjamin terbaring sakit di Singapura.
"Ini yang nanti kita akan dalami dan kita tanyakan lagi kalau sekiranya itu belum dilakukan (mengecek langsung ke Singapura)," kata Barita.
Sementara itu, Barita menyebut Komjak belum menyelidiki terkait asas
ne bis in idem. Asas itu menyatakan pelarangan mengadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan.
"Kalau soal
ne bis in idem kami belum menerima perkembangan, karena belum ada masuk laporan dari pihak Andy Cahyady. Tapi selama ini ada dan sudah kami tangani adalah pertanyaan dari kuasa hukumnya (Andy) terhadap eksekusi Wenhai Guan," tutur Barita.
Baca:
Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Andy Cahyady Bakal Mengadu ke Komjak
Andy Cahyady bersama kuasa hukumnya, Muchsin, mendatangi kantor Komjak pagi tadi. Mereka menanyakan perkembangan laporan permintaan segera eksekusi terdakwa Wenhai Guan.
Muchsin menduga ada ketidakprofesionalan jaksa dan jajaran dalam memproses hukum terdakwa Wenhai Guan. Yakni, tidak menahan Wenhai sejak berstatus terdakwa hingga diputus bersalah. Padahal, kata dia, kliennya telah menjalani hukuman enam bulan penjara.