Eks pegawai pamit usai dipecat dari KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks pegawai pamit usai dipecat dari KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Pegawai KPK Kirim Surat Protes kepada Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 22 Oktober 2021 13:59
Jakarta: Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu terkait pemecatan dengan hormat karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Kami meminta agar Presiden Republik Indonesia membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat pegawai yang 57 menjadi ASN di KPK," kata mantan pegawai KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Hotman Tambunan mengatakan surat protes kepada Jokowi menjadi hak pegawai yang dipecat dari KPK. Mereka semua merasa dirugikan atas pemecatan itu.

Surat protes ini tak cuma dikirimkan kepada Jokowi. Para mantan pegawai sudah mengirim surat protes kepada pimpinan KPK pada Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Baca: Bulat Ingin Buat Partai, Eks Pegawai KPK Bakal Minta Wejangan Politikus Senior
 
"Pada tanggal 14 Oktober 2021 kemarin pimpinan KPK membalas surat tersebut yang pada intinya menolak alasan keberatan kami," ujar Hotman.
 
Jokowi menjadi pelarian mantan pegawai KPK usai diberhentikan dengan hormat. Kepala Negara dinilai punya hak untuk bersikap atas pemecatan pegawai KPK.
 
"Karena muatan keputusan adalah tentang kepegawaian, diputuskan oleh pimpinan KPK, dan Presiden yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan ASN sebagaimana UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," tutur Hotman.
 
Dalam surat itu, ke-57 mantan pegawai KPK meminta Jokowi mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terkait TWK. Jokowi juga diharap melihat rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait TWK.
 
Jokowi diharap bisa bijak membalas surat mantan pegawai KPK itu. Jika tidak mendapatkan jawaban, Hotman Tambunan dan kawan-kawan berencana menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
 
"Proses administrasi ini harus dipenuhi jika kami akan menggugat keputusan pimpinan KPK di PTUN," ucap Hotman.
 
Sebanyak 57 pegawai KPK yang gagal dalam TWK diberhentikan dengan hormat per Kamis, 30 September 2021. Lembaga Antikorupsi menyatakan sudah tidak mempunyai ikatan lagi dengan mereka.
 
"Artinya, 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September 2021.
 
KPK menyerahkan keputusan soal kelanjutkan karier kepada mereka. Namun, Lembaga Antikorupsi berjanji tidak akan melupakan jasa mereka selama bekerja.
 
"Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ujar Alexander Marwata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan