Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Mereka terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Hasan diketahui merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. Sementara Puput juga diketahui berada di bawah Partai NasDem. Keduanya saat ini resmi dipecat dari partai.
"Ketika dia tersangkut kasus, di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
Ali mengatakan partainya tak memberi bantuan hukum secara khusus kepada Pupuat maupun Hasan. Namun, Partai NasDem memiliki satu lembaga bantuan hukum yang terbuka untuk umum.
Puput maupun Hasan dapat meminta Lembaga Bantuan Hukum dari Partai NasDem. Partai tidak akan menyiapkan bantuan hukum secara khusus.
"Kita tidak menunjuk pengaca secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan, masyarakat umum dibantu," jelas Ali.
Baca: Kronologi OTT Bupati Probolinggo dan Kasus Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 10 orang pejabat pemerintahan di Probolinggo, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan.
Total ada 22 tersangka dalam kasus rasuah itu. Sebanyak lima tersangka sudah ditahap KPK. Mereka ialah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, serta pejabat Kades Karangren Sumarto.
Dalam kasus ini, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Mereka terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten
Probolinggo pada 2019.
Hasan diketahui merupakan Anggota DPR dari Fraksi
Partai NasDem. Sementara Puput juga diketahui berada di bawah Partai NasDem. Keduanya saat ini resmi dipecat dari partai.
"Ketika dia tersangkut kasus, di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
Ali mengatakan partainya tak memberi bantuan
hukum secara khusus kepada Pupuat maupun Hasan. Namun, Partai NasDem memiliki satu lembaga bantuan hukum yang terbuka untuk umum.
Puput maupun Hasan dapat meminta Lembaga Bantuan Hukum dari Partai NasDem. Partai tidak akan menyiapkan bantuan hukum secara khusus.
"Kita tidak menunjuk pengaca secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan, masyarakat umum dibantu," jelas Ali.
Baca: K
ronologi OTT Bupati Probolinggo dan Kasus Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 10 orang pejabat pemerintahan di Probolinggo, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena diduga terlibat
kasus suap jual beli jabatan.
Total ada 22 tersangka dalam kasus rasuah itu. Sebanyak lima tersangka sudah ditahap KPK. Mereka ialah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhammad Ridwan, serta pejabat Kades Karangren Sumarto.
Dalam kasus ini, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)