Bupati Probolinggo Puput Tantriana. (Dok:probolinggo.go.id)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana. (Dok:probolinggo.go.id)

Kronologi OTT Bupati Probolinggo dan Kasus Jual Beli Jabatan

Cindy • 31 Agustus 2021 12:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Probolinggo, Jawa Timur. Kesepuluh orang itu memiliki jabatan di pemerintahan. 
 
"Sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah, beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Agustus 2021.
 
KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo pada 2019. Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah kepala daerah yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
 
Kemudian, Camat Kraksaan Ponirin, Camat Banyuayar Imam Syafi'i, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. 
 
Baca: KPK Minta 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Menyerahkan Diri

Kronologi penangkapan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021. Laporan mengenai dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan. 
 
Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan. Uang itu diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati Probolinggo. 
 
"Saat diamankan, DK (Doddy Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala daerah yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Alex. 
 
Kemudian, KPK menangkap Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp112,5 juta di kediaman pribadinya, Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang. KPK juga menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah. 
 
Lima orang yakni Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan. Kemudian, mereka diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. 
 
"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362,5 juta," ucap Alex. 
 
Dalam kasus ini, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka lainnya sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan