Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. ICW menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat memalukan.
"Lili Pintauli harusnya mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan tidak boleh lagi terlibat dalam penanganan perkara," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara. Menurutnya, tindakan itu sudah mencoreng muruah KPK sebagai instansi yang memberantas korupsi.
ICW juga meminta KPK menindaklanjuti upaya Lili menghubungi Syahrial. Lili diminta tidak diikutsertakan sepanjang pendalaman masalah tersebut.
"Karena yang bersangkutan telah terbukti berkomunikasi dengan tersangka," tegas Kurnia.
Baca: Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Lili Pintauli tidak menyesal usai melanggar etik. Lili membahas perkara dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tumpak mengatakan hal itu membuat pihaknya memperberat hukuman etik Lili. Dewas menduga Lili merasa tindakannya membahas kasus dengan Syahrial bukan pelanggaran.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. ICW menilai
pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat memalukan.
"Lili Pintauli harusnya mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan tidak boleh lagi terlibat dalam penanganan perkara," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara. Menurutnya, tindakan itu sudah mencoreng muruah KPK sebagai instansi yang memberantas korupsi.
ICW juga meminta KPK menindaklanjuti upaya Lili menghubungi Syahrial. Lili diminta tidak diikutsertakan sepanjang pendalaman masalah tersebut.
"Karena yang bersangkutan telah terbukti berkomunikasi dengan tersangka," tegas Kurnia.
Baca:
Dewas Dinilai Kurang Tegas Terhadap Pelanggaran Etik Lili
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Lili Pintauli tidak menyesal usai melanggar etik. Lili membahas perkara dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tumpak mengatakan hal itu membuat pihaknya memperberat hukuman etik Lili. Dewas menduga Lili merasa tindakannya membahas kasus dengan Syahrial bukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)