Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan terus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah tidak memandang penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 Antiteror Polri sebagai persoalan secara institusi.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga, jangan pikir bahwa itu penggerakan di MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris dengan MUI," kata Mahfud seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Densus 88 sebelumnya menangkap tiga terduga teroris yang salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah. Mahfud mengatakan Densus 88 tidak pernah mengumumkan identitas terduga.
Mahfud menyampaikan pemerintah tidak bisa membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan lantaran akan mengganggu proses hukum. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kata Mahfud, diatur terkait lamanya pemeriksan dan waktu untuk pendampingan pengacara. Masyarakat diminta bersabar karena proses masih berjalan.
"Tetapi meski pemerintah tidak bisa jawab sekarang, pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap tiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Mahfud.
Baca: Jaga Muruah Ulama, MUI Mewawas Diri
Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat terkait kasus itu baik yang pro maupun kontra. Ekspresi dan pendapat setiap orang dijamin sepanjang tidak melakukan kekerasan dan cara-cara melawan hukum.
"Boleh berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan, tapi yang membantah juga harus diberi tempat. Asal jangan melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu sudah ditangkap misalnya membuat instruksi duduki kantor polisi dan bakar," ujar Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menegaskan pemerintah akan terus bekerja sama dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah tidak memandang penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI oleh
Densus 88 Antiteror Polri sebagai persoalan secara institusi.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI. Sehingga, jangan pikir bahwa itu penggerakan di MUI dan tidak terkait dengan urusan MUI. Karena memang tidak ada hubungan antara teroris dengan MUI," kata Mahfud seusai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Densus 88 sebelumnya menangkap tiga terduga
teroris yang salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah. Mahfud mengatakan Densus 88 tidak pernah mengumumkan identitas terduga.
Mahfud menyampaikan pemerintah tidak bisa membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan lantaran akan mengganggu proses hukum. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, kata Mahfud, diatur terkait lamanya pemeriksan dan waktu untuk pendampingan pengacara. Masyarakat diminta bersabar karena proses masih berjalan.
"Tetapi meski pemerintah tidak bisa jawab sekarang, pemerintah akan pastikan proses hukum terhadap tiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Mahfud.
Baca:
Jaga Muruah Ulama, MUI Mewawas Diri
Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai, mengkritik, serta mengekspresikan pendapat terkait kasus itu baik yang pro maupun kontra. Ekspresi dan pendapat setiap orang dijamin sepanjang tidak melakukan kekerasan dan cara-cara melawan hukum.
"Boleh berpendapat pemerintah tidak fair, MUI kecolongan, tapi yang membantah juga harus diberi tempat. Asal jangan melanggar hukum. Yang melanggar hukum itu sudah ditangkap misalnya membuat instruksi duduki kantor polisi dan bakar," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)