Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, pada Senin, 22 November 2021. Dodi diusut terkait dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
"Diduga adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Ali enggan memerinci intervensi yang dimaksud. Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin diminta menjelaskan tugas pokoknya sebagai bupati. Keterangan Dodi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Baca: KPK Dalami Penerimaan Duit Suap Bupati Nonaktif Kuansing
KPK menetapkan empat tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Mereka ialah Bupati noaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Bupati nonaktif
Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, pada Senin, 22 November 2021. Dodi diusut terkait dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
"Diduga adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Ali enggan memerinci intervensi yang dimaksud. Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin diminta menjelaskan tugas pokoknya sebagai bupati. Keterangan Dodi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Baca:
KPK Dalami Penerimaan Duit Suap Bupati Nonaktif Kuansing
KPK menetapkan empat tersangka
suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Mereka ialah Bupati noaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)