Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait putusan banding. Jika tidak mengajukan kasasi, Edhy bakal langsung dieksekusi.
"Kalau kemudian di dalam perjalanannya terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud tentu ya kami nanti akan segera melakukan eksekusi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Ali mengatakan eksekusi hanya bisa dilakukan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap. Lembaga Antikorupsi mesti menghormati langkah hukum Edhy Prabowo dalam merespons putusan banding kasus suap ekspor benih lobster.
"Pada prinsipnya tentu kami menunggu nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan terdakwa itu sendiri," ujar Ali.
Baca: Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Hukuman penjara Edhy Prabowo diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo terkait putusan banding. Jika tidak mengajukan kasasi, Edhy bakal langsung dieksekusi.
"Kalau kemudian di dalam perjalanannya terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud tentu ya kami nanti akan segera melakukan eksekusi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Ali mengatakan eksekusi hanya bisa dilakukan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap. Lembaga
Antikorupsi mesti menghormati langkah hukum Edhy Prabowo dalam merespons putusan banding kasus suap ekspor benih lobster.
"Pada prinsipnya tentu kami menunggu nanti seperti apa perkembangan dari perkara ini dan pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan terdakwa itu sendiri," ujar Ali.
Baca:
Edhy Prabowo Terancam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Hukuman penjara Edhy Prabowo diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)