Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut perkara TPPU Edhy setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Pihaknya menunggu sikap Edhy terkait putusan banding. Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy dan mengusut dugaan TPPU di kasus Edhy.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.
Hukuman penjara Edhy Prabowo diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi sembilan tahun penjara.
Baca: Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut perkara TPPU Edhy setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 November 2021.
Pihaknya menunggu sikap Edhy terkait putusan banding. Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK segera mengeksekusi Edhy untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding. Setelah itu, KPK akan mempelajari putusan banding Edhy dan mengusut dugaan TPPU di kasus Edhy.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana
pencucian uang," ujar Ali.
Hukuman penjara Edhy Prabowo diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy dari lima menjadi sembilan tahun penjara.
Baca:
Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis, 11 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)