Jakarta: Hukuman penjara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo meningkat jadi sembilan tahun dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
"Putusan perkara disebutkan kemarin kepada terdakwa yang melakukan hukum banding. Memang kami belum menerima putusan lengkapnya, dan bagaimana sikap dari terdakwa itu,” kata Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri dalam program Headline News, Kamis 11 November 2021.
Putusan dari Majelis Hakim di sidang banding terhadap kasus dugaan penyuapan ekspor benih lobster Edhy Prabowo meningkat dua kali lipat menjadi sembilan tahun penjara.
Baca juga: KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo Soal Vonis 9 Tahun Penjara
Kemudian pihak dari KPK masih menunggu tanggapan dari pihak Edhy Prabowo dari putusan banding. Majelis Hakim mengatakan posisi Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Kementerian Kelautan Perikanan faktor pemberat hukuman.
Hasil putusan pada sidang di pengadilan pertama Edhy Prabowo hanya mendapatkan putusan selama lima tahun penjara, namun setelah dilaksanakan banding pada Rabu kemarin Edhy divonis menjadi sembilan tahun penjara. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Hukuman penjara mantan Menteri KKP
Edhy Prabowo meningkat jadi sembilan tahun dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
"Putusan perkara disebutkan kemarin kepada terdakwa yang melakukan hukum banding. Memang kami belum menerima putusan lengkapnya, dan bagaimana sikap dari terdakwa itu,” kata Pelaksana tugas Jubir KPK Ali Fikri dalam program Headline News, Kamis 11 November 2021.
Putusan dari Majelis Hakim di sidang banding terhadap kasus dugaan penyuapan ekspor benih lobster Edhy Prabowo meningkat dua kali lipat menjadi sembilan tahun penjara.
Baca juga: KPK Tunggu Sikap Edhy Prabowo Soal Vonis 9 Tahun Penjara
Kemudian pihak dari
KPK masih menunggu tanggapan dari pihak Edhy Prabowo dari putusan banding. Majelis Hakim mengatakan posisi Edhy Prabowo yang menjabat sebagai Kementerian Kelautan Perikanan faktor pemberat hukuman.
Hasil putusan pada sidang di pengadilan pertama Edhy Prabowo hanya mendapatkan putusan selama lima tahun penjara, namun setelah dilaksanakan banding pada Rabu kemarin Edhy divonis menjadi sembilan tahun penjara. (
Taris Dwi Aryani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)