Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

2 Mantan Pegawai Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2021 06:47
Jakarta: Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan mantan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf dituntut penjara empat tahun. Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla pada 2016.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Juli dan Leni) dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisca Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26 Juli 2021.
 
Leni juga dituntut membayar uang pengganti Rp3 juta. Sementara itu, Juli dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 juta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta benda milik Juli dan Leni bakal dirampas dan dilelang bila tidak membayar uang pengganti.
 
(Baca: Eks Pegawai Bakamla Muluskan PT CMI Teknologi untuk Garap Proyek)
 
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Sisca.
 
Sebelumnya, Leni dan Juli didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Leni dan Juli dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
 
Pihak yang diperkaya ialah Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, sebesar Rp60,82 miliar. Kemudian, staf khusus kabakamla bidang perencanaan dan keuangan, Ali Fahmi Habsyi, sebesar Rp3,5 miliar.
 
PT CMI Teknologi hanya menggunakan uang sebesar Rp70,58 miliar dari total Rp134,416 miliar yang disetujui untuk pelaksanaan proyek. Selisih nilai anggaran tersebut mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif