Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp4,09 M dari Bos PT APB

Candra Yuri Nuralam • 22 Juli 2021 14:36
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani sidang perdananya hari ini, 22 Juli 2021. Dia didakwa menerima suap Rp4,09 miliar dari pemilik PT Agung Pedana Bulukumba Agung Sucipto.
 
"Terdakwa (Nurdin) secara langsung menerima uang sejumlah SGD150 ribu (Rp1,59 miliar)," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis, 22 Juli 2021.
 
Jaksa juga menyebut Nurdin menerima uang sekitar Rp2,5 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Uang rupiah dan dolar Singapura itu berasal dari Agung.

"Diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Asri.
 
Jaksa menyebut Agung memberikan uang itu ke Nurdin untuk memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek di Sulawesi Selatan. Uang itu diberikan secara bertahap.
 
Uang SGD150 ribu diberikan Agung ke Nurdin pada awal 2019 di rumah jabatan gubernur. Saat pemberian uang panas di rumah dinasnya, Nurdin sempat meminta Agung untuk menghubungi Edy jika butuh bantuan lainnya.
 
Baca: Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Sementara itu, pemberian Rp2,5 miliar terjadi pada 26 Februari 2021 rencananya diberikan Agung ke Nurdin melalui bantuan Edy. Namun, saat uang itu hendak diberikan, Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
"Dikemas dalam koper warna hijau berisikan Rp2 miliar dan sebuah ransel warna hitam kombinasi biru lis merah berisi uang dengan total Rp500 juta," ujar Asri.
 
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan