Situasi sidang Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. Dokumentasi/ Istimewa
Situasi sidang Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juli 2021. Dokumentasi/ Istimewa

Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 13 Juli 2021 16:09
Makassar: Terdakwa kasus penyuapan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan sebelumnya yakni lima tahun kurungan penjara.
 
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Asri, mengatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Agung Sucipto diyakini memberi suap kepada Nurdin Abdullah 1.500 dollar Singapura dan Rp2,5 miliar untuk mendapat proyek.
 
"Menyatakan terdakwa Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Asri di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca: Besok, 1.000 Pelajar di Tangsel Disuntik Vaksin Covid-19
 
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan Agung Sucipto melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana). Agung juga akan didenda dengan uang jika tidak diganti maka masa penahanan akan ditambah.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
 
Masa tahanan dalam sidang tuntutan itu lebih rendah dari dakwaan yang diberikan. Tuntutan lebih rendah diberikan kepada Agung Sucipto lantaran selama persidangan banyak hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa koperatif.
 
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif mengakui dan berterus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dam terdakwa belum pernah dihukum," bebernya.
 
Dalam pasal yang diberikan kepada Agung Sucipto, menurut jaksa dari KPK tersebut ada empat unsur sehingga mempertimbangkan penggunaan pasal tersebut yakni yang pertama unsur setiap orang yaitu terdakwa, kedua memberi hadiah atau janji, ketiga kepada penyelenggara negara, keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Empat unsur itu terpenuhi semua sehingga semua unsur delik dianggap terbukti pada diri Agung Sucipto," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan