Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Eks Ketua KY: Sejak Awal Penanganan Kasus Pinangki Salah

Fachri Audhia Hafiez • 27 Juni 2021 16:15
Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015, Suparman Marzuki, menyoroti diskon hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dia mencurigai penanganan kasus itu sejak awal.
 
"Sejak awal kasus ini (mengemuka) sudah salah penanganan," kata Suparman dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal Putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi', Minggu, 27 Juni 2021.
 
Menurut Suparman, penanganan kasus tersebut tidak melihat adanya konflik kepentingan. Sebab, kasus Pinangki ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Suparman lebih setuju kasus Pinangki ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kalau punya iktikad untuk menangani (serius) perkara ini tentunya bukan ditangani kejaksaan. Dari situ saja sudah kelihatan penanganan perkara ini sudah salah kaprah," ucap Suparman.
 
Baca: Sikap Kejagung Tak Kunjung Kasasi Kasus Pinangki Dipertanyakan
 
Lemahnya hukuman bagi Pinangki itu disebut sebagai gejala melemahnya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah lewat institusi negara mulai meredup.
 
"Pemerintah kita termasuk dengan seluruh institusi negara maupun institusi pemerintah kita memang sedang berjalan mundur terhadap korupsi," ujar Suparman.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara. Pinangki sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.
 
Pemangkasan hukuman itu diputuskan majelis hakim Muhammad Yusuf dan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Pinangki merupakan terdakwa penerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan