Jakarta: Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tak kunjung melakukan kasasi vonis terhadap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipertanyakan. Hukuman Pinangki disunat menjadi empat tahun dari vonis 10 tahun.
“Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoko Tjandra,” kata pengamat kejaksaan Fajar Trio kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.
Fajar khawatir hal itu memunculkan disparitas penegak hukum. Dia menilai seharusnya semua kasus diperlakukan sama.
Fajar mencontohkan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kejagung dinilai serius mengusut kasus itu dengan menyita aset para tersangka.
“Hingga menuntut setinggi-tingginya hukuman kepada para terdakwa,” ujar dia.
Baca: Korting Hukuman Pinangki Mestinya Masuk Rekor MURI
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki tak cukup. Pasalnya, tindakan Pinangki mencoreng integritas Korps Adhyaksa.
Abdul menyebut negara rugi besar lantaran kehilangan sumber daya manusia (SDM) berupa jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Pinangki telah dididik dan digaji negara untuk melaksanakan tugasnya. Biaya yang dikeluarkan negara tidak setimpal bila hanya menyita mobil BMW.
“Namun (Pinangki) justru menjadi penjahatnya,” tutur Abdul.
Pemangkasan hukuman Pinangki diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah rela dipecat dari profesi sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, hakim masih menaruh harapan terhadap Pinangki yang akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," dikutip dari surat putusan di laman Mahkamah Agung, Selasa, 15 Juni 2021.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki yang memiliki anak berusia empat tahun. Ia dinilai layak diberikan kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Selain itu, Pinangki sebagai wanita dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Perbuatan Pinangki juga dinilai tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kesalahannya memengaruhi putusan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id