Jakarta: Mantan hakim Asep Iwan Iryawan menilai diskon putusan pengadilan bagi Jaksa Pinangki terlampau besar. Saking besarnya, Iwan berpendapat layak masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Hal ini ia sampaikan pada program Primetime News Metro TV, Selasa, 15 Juni 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari sepuluh tahun menjadi empat tahun. Putusan tersebut diambil pada persidangan banding yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021.
Asep menilai pertimbangan hakim tidak pas karena terlalu banyak menyunat hukuman. "Layak masuk MURI karena belum pernah ada putusan yang didiskon banyak sekali," ujar Asep.
Menurutnya, secara hukum, ini adalah keadilan yang tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Putusannya tidak berperi kemanusiaan dan tidak berkeadilan.
Peringanan hukuman Pinangki didasari oleh beberapa pertimbangan. Di antaranya, karena terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki anak balita dan telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan tersebut direspon Asep sebagai sesat logika yang mencederai rasa keadilan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemangkasan hukuman itu sebagai sinyal lemah dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Kalaupun ada penurunan (hukuman) karena aspek-aspek atau pertimbangan yang sifatnya pribadi, tapi kok diskonnya (sampai) 60 persen ya?” kata Arsul. (Mentari Puspadini/Aulya Syifa Sagita)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini: Menyoal Diskon Penjara untuk Pinangki
Jakarta: Mantan hakim Asep Iwan Iryawan menilai diskon putusan pengadilan bagi Jaksa Pinangki terlampau besar. Saking besarnya, Iwan berpendapat layak masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Hal ini ia sampaikan pada program Primetime News
Metro TV, Selasa, 15 Juni 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki dari sepuluh tahun menjadi empat tahun. Putusan tersebut diambil pada persidangan banding yang dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021.
Asep menilai pertimbangan hakim tidak pas karena terlalu banyak menyunat hukuman. "Layak masuk MURI karena belum pernah ada putusan yang didiskon banyak sekali," ujar Asep.
Menurutnya, secara hukum, ini adalah keadilan yang tidak berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Putusannya tidak berperi kemanusiaan dan tidak berkeadilan.
Peringanan hukuman Pinangki didasari oleh beberapa pertimbangan. Di antaranya, karena terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki anak balita dan telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan tersebut direspon Asep sebagai sesat logika yang mencederai rasa keadilan publik.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemangkasan hukuman itu sebagai sinyal lemah dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Kalaupun ada penurunan (hukuman) karena aspek-aspek atau pertimbangan yang sifatnya pribadi, tapi kok diskonnya (sampai) 60 persen ya?” kata Arsul.
(Mentari Puspadini/Aulya Syifa Sagita)
Tayangan lengkapnya bisa dilihat di sini:
Menyoal Diskon Penjara untuk Pinangki
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)