Jakarta: Sebanyak tiga terpidana mantan tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi, dan Jumari dieksekusi. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana Hadi untuk menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Putusan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hadi dijebloskan ke penjara oleh jaksa eksekusi pada KPK Irman Yudiandri.
KPK selanjutnya akan menagih pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Hadi. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
(Baca: Angin Prayitno Aji Diduga Pungut Duit di Luar Penerimaan Pajak)
Hukuman serupa diberikan kepada Naim. Dia bakal menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Naim juga wajib membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, Jumari bakal menjalani pidana penjara selama lima tahun. “Ditambah kewajiban membayar denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” papar Ali.
Tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta terdiri atas Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota. Mereka terbukti menerima suap bersama mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta, Yul Dirga.
Yul Dirga terbukti menerima suap USD34.625 (Rp493 juta) dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching. Duit untuk memuluskan pengurusan pajak.
Jakarta: Sebanyak tiga terpidana mantan
tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi, dan Jumari dieksekusi. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
“Terpidana Hadi untuk menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Putusan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hadi dijebloskan ke penjara oleh jaksa eksekusi pada KPK Irman Yudiandri.
KPK selanjutnya akan menagih pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Hadi. "Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali.
(Baca:
Angin Prayitno Aji Diduga Pungut Duit di Luar Penerimaan Pajak)
Hukuman serupa diberikan kepada Naim. Dia bakal menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Naim juga wajib membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu, Jumari bakal menjalani pidana penjara selama lima tahun. “Ditambah kewajiban membayar denda Rp200 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” papar Ali.
Tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta terdiri atas Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota. Mereka terbukti
menerima suap bersama mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta, Yul Dirga.
Yul Dirga terbukti menerima suap USD34.625 (Rp493 juta) dan Rp25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching. Duit untuk memuluskan pengurusan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)