Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap buronan kasus penipuan Burhanuddin. Dia diduga menipu PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana hingga Rp233 miliar.
"Ditangkap di Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut dia, Burhanuddin dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa, 5 Oktober 2021. Pria bergelar insinyur itu terlibat kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Baca: Anak Nia Daniaty Disebut Depresi Usai Dituding Menipu CPNS
Andi mengatakan penyidik masih memeriksa pelaku. Polisi mendalami modus operandi dan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus penipuan yang terjadi pada 2016 itu.
"Sementara ini modusnya diketahui menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB," ungkap jenderal bintang satu itu.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan