Aelin Halimah melaporkan suaminya dan seorang polisi terkait menghalangi bertemu anak. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Aelin Halimah melaporkan suaminya dan seorang polisi terkait menghalangi bertemu anak. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Menghalangi Bertemu Anak, Mantan Suami dan Seorang Polisi Dilaporkan ke Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 06 Oktober 2021 16:50
Jakarta: Aelin Halimah, 32, melaporkan mantan suaminya, AT, dan oknum polisi ke Polda Metro Jaya. Keduanya dituding menghalangi Aelin bertemu anak kandungnya.
 
Aelin terisak membeberkan peristiwa yang ia alami. Dokter umum itu mengaku sudah satu tahun tidak bertemu anaknya yang saat ini berusia 4 tahun.
 
"Saya dibatasi, bahkan saya kemarin waktu ulang tahunnya yang keempat saya enggak bisa ketemu anak saya. Jadi, anak saya diambil sama mantan suami saya dan saya enggak dibolehin lagi untuk menjenguk anak saya, bahkan untuk main sampai video call enggak boleh, awalnya boleh video call tapi habis itu enggak boleh," kata Aelin sambil berlinang air mata di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.

Aelin mengatakan peristiwa yang dia alami semakin pelik setelah mendapat rintangan bertemu anaknya dari seorang oknum polisi. Anggota Brimob disebut berjaga di apartemen mantan suaminya untuk menghalangi Aelin bertemu anaknya.
 
"Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen, jadi dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya enggak boleh ketemu anak saya atas perintah mantan suami saya," ungkap Aelin.
 
Padahal, kata Aelin, dia telah mengantongi surat putusan dari pengadilan agama yang menerangkan dia memenangkan hak asuh anak. Namun, mantan suami tetap membawa anaknya.  
 
Aelin melaporkan mantan suami dan oknum polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dengan nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
 
"Saya kecewa kok oknum Polri ikut-ikutan. Saya harapkan oknum Polri enggak usah ikut-ikutan masalah perceraian saya dan hak asuh anak saya," tutur dia.
 
Aelin juga mengaku diintimidasi mantan suaminya. Dia menyebut fotonya tampak depan, samping, dan belakang dikirim oleh seseorang yang mengaku intelijen negara.
 
"Saya juga perempuan saya butuh keselamatan untuk saya bisa jalan dan berkarier, jangan diintimidasi," pintanya.
 
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan perceraian telah berproses di pengadilan pada September 2021. Hak asuh anak dimenangkan oleh Aelin. Namun, mantan suaminya telah membawa kabur anak sebelum penetapan hak asuh anak diputus pengadilan.
 
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelin, tetap dihalang-halangi untuk ketemu. Di situ Komnas PA dengar, itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelin," ujar Aris.
 
Aris mengatakan mantan suami Aelin telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mantan suami Aelin disebut telah melakukan praktik diskriminasi.
 
Komnas PA juga menaruh perhatian sangat keras lantaran aparat menghalang-halangi seorang ibu bertemu anaknya. Praktik diskriminasi itu tidak dibenarkan hukum.
 
"Karena di situ disinyalir ada oknum Brimob, tentu bukan TNI, itu pasti Polri, enggak boleh dan enggak dibenarkan untuk mengeksekusi pun tidak dibenarkan, menghalang-halangi pun tidak dibenarkan, sekalipun kita sebagai pekerja media, enggak boleh menghalangi," tegas Aris.
 
Aris menyebut keduanya bisa erancam hukuman lima tahun penjara. Sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Setiap orang berkewajiban untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman lima tahun penjara," tegas Aris.
 
Baca: Apakah Perceraian Dampaknya Selalu Negatif pada Anak?
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan