Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak mengetahui ada delapan orang bekingan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Antirasuah. Dewas mengaku tahu kabar itu dari pemberitaan.
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dewas mengatakan laporan etik yang terkait dengan Azis Syamsuddin hanya soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Kasus etik itu juga sudah tutup buku.
Baca: Novel Diminta Laporkan Langsung Orang yang Membantu Azis Syamsuddin di KPK
"SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," tegas Syamsuddin.
Sebelumnya, Azis disebut punya delapan orang dalam di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu untuk mengamankan perkara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Jakarta: Dewan Pengawas
(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengeklaim tidak mengetahui ada delapan orang
bekingan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin di Lembaga Antirasuah. Dewas mengaku tahu kabar itu dari pemberitaan.
"Tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dewas mengatakan laporan etik yang terkait dengan Azis Syamsuddin hanya soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Kasus etik itu juga sudah tutup buku.
Baca:
Novel Diminta Laporkan Langsung Orang yang Membantu Azis Syamsuddin di KPK
"SRP (Stepanus Robin Pattuju) yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," tegas Syamsuddin.
Sebelumnya, Azis disebut punya delapan orang dalam di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingan pribadinya. Kepentingan itu untuk mengamankan perkara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)