Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan PT Adonara Terkait Kasus Tanah di Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juli 2021 15:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai transaksi keuangan PT Adonara Propertindo (PT AP). Lembaga Antikorupsi menduga terdapat aliran uang suap ke sejumlah pihak.
 
KPK menggali keterangan itu lewat Direktur PT AP Tomy Ardian. Pria yang berstatus sebagai tersangka itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.

Penyidik mendalami alur transaksi keuangan itu. Namun, KPK tak membeberkan pihak terkait aliran uang tersebut.
 
Baca: Peran Senior Manajer Sarana Jaya Didalami Terkait Korupsi Tanah di Munjul
 
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Tommy Ardian, eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo menjadi tersangka korporasi.
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
 
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan. 
 
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan