Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Medcom.id/Fachri

Peran Senior Manajer Sarana Jaya Didalami Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juli 2021 11:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Dia diduga terlibat dalam pengadaan tanah tersebut.
 
"Dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.
 
Ali belum membeberkan peran Harbandiyono dalam tim tersebut. Materi lengkap pemeriksaan masih dirahasiakan penyidik KPK.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo menjadi tersangka korporasi.
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
 
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Baca: Penyidikan Korupsi Tanah di Munjul Dipertajam Lewat Senior Manajer Sarana Jaya
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan.
 
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan