Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempelajari laporan Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi bakal menentukan sikap terkait laporan itu
"KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Firli juga mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terkait temuan Ombudsman. Namun, jawaban dan sikap KPK tidak akan diberikan dalam waktu dekat.
Lembaga Antikorupsi bakal menunggu hasil uji materiel pelaksanaan TWK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. KPK tidak mau melangkahi putusan MK.
"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum, karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," ujar Firli.
Baca: Dewas Ogah Urusi Dugaan Malaadministrasi KPK
Sebelumnya, Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK.
"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Fokus pertama terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempelajari laporan Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi bakal menentukan sikap terkait laporan itu
"KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Firli juga mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban terkait temuan
Ombudsman. Namun, jawaban dan sikap KPK tidak akan diberikan dalam waktu dekat.
Lembaga Antikorupsi bakal menunggu hasil uji materiel pelaksanaan TWK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. KPK tidak mau melangkahi putusan MK.
"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum, karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," ujar Firli.
Baca:
Dewas Ogah Urusi Dugaan Malaadministrasi KPK
Sebelumnya, Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam TWK. Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK.
"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Fokus pertama terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)