ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Dewas Ogah Urusi Dugaan Malaadministrasi KPK

Candra Yuri Nuralam • 23 Juli 2021 13:51
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ikut campur terkait dugaan malaadministrasi yang disebut Ombudsman. Dewas menilai temuan Ombudsman bukan urusannya.
 
"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti, kami juga tidak tahu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juli 2021.
 
Tumpak mengatakan temuan Ombudsman urusan pimpinan KPK. Dewas mempersilakan pimpinan KPK menindaklanjuti hal tersebut.

"Itu terserah di pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," ujar Tumpak.
 
Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK dan pelaksanaan TWK.
 
Baca: KPK Pelajari Dugaan Malaadministrasi dari Ombudsman
 
"Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Fokus pertama terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan ketiga pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan