Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus obligasi dragon atau obligasi Tiongkok. Polisi menangkap dua pelaku, AM dan JM.
"Perkara ini tentang obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan, tapi di sini digunakan untuk penipuan," kata Dirtipiddeksus Brigjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Menurut dia, AM dan JM berasal dari jaringan yang sama, tetapi ditangkap di lokasi berbeda. AM ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, dan JM di Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 26 Mei 2021.
Baca: Ustaz Gondrong Pengganda Uang Disebut Dianiaya, Ini Kata Polisi
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan. Benda ini meliputi mobil Toyota Alphard yang digunakan pelaku, pecahan berbagai mata uang, dan obligasi Tiongkok.
Mata uang yang disita meliputi 9.800 lembar pecahan lima ribu won Korea Selatan, 2.100 lembar uang satu juta Euro. Selain itu, ada 100 lembar Obligasi Tiongkok pecahan Rp1 triliun, 200 lembar pecahan Rp1.000, 300 lembar pecahan Rp1 juta, 100 lembar pecahan Rp500 ribu, dan 2.000 lembar pecahan Rp1 juta.
"Ini yang digunakan untuk melakukan aksinya, pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar dan sedang didalami Rp39 miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Saat ditangkap di Cirebon, AM diketahui sebagai seorang dukun.
"Karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan," ujar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tiga korban, M, W, dan RS, yang merasa tertipu pada Minggu, 16 Mei 2021. Ketiganya tidak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan, yakni Rp100 miliar setelah tiga tahun investasi.
Mereka merugi hingga Rp3 miliar. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap kedua pelaku.
Jamaluddin mengatakan kedua pelaku tidak paham obligasi. Mereka hanya bermodalkan rasa percaya korban dan iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Pelaku beraksi sejak 2013.
Keduanya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Rupiah Palsu.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri mengungkap kasus
penipuan dengan modus obligasi
dragon atau obligasi Tiongkok. Polisi menangkap dua pelaku, AM dan JM.
"Perkara ini tentang obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan, tapi di sini digunakan untuk penipuan," kata Dirtipiddeksus Brigjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Menurut dia, AM dan JM berasal dari jaringan yang sama, tetapi ditangkap di lokasi berbeda. AM ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, dan JM di Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu, 26 Mei 2021.
Baca:
Ustaz Gondrong Pengganda Uang Disebut Dianiaya, Ini Kata Polisi
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan. Benda ini meliputi mobil Toyota Alphard yang digunakan pelaku, pecahan berbagai mata uang, dan obligasi Tiongkok.
Mata uang yang disita meliputi 9.800 lembar pecahan lima ribu won Korea Selatan, 2.100 lembar uang satu juta Euro. Selain itu, ada 100 lembar Obligasi Tiongkok pecahan Rp1 triliun, 200 lembar pecahan Rp1.000, 300 lembar pecahan Rp1 juta, 100 lembar pecahan Rp500 ribu, dan 2.000 lembar pecahan Rp1 juta.
"Ini yang digunakan untuk melakukan aksinya, pelaku menjanjikan ini bisa dicairkan sehingga, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan administrasi. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar dan sedang didalami Rp39 miliar," ujar jenderal bintang satu itu.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Saat ditangkap di Cirebon, AM diketahui sebagai seorang dukun.
"Karena di rumahnya ditemukan beberapa dupa dan alat-alat perdukunan," ujar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan tiga korban, M, W, dan RS, yang merasa tertipu pada Minggu, 16 Mei 2021. Ketiganya tidak kunjung mendapat keuntungan yang dijanjikan, yakni Rp100 miliar setelah tiga tahun investasi.
Mereka merugi hingga Rp3 miliar. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap kedua pelaku.
Jamaluddin mengatakan kedua pelaku tidak paham obligasi. Mereka hanya bermodalkan rasa percaya korban dan iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Pelaku beraksi sejak 2013.
Keduanya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Rupiah Palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)