ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi di Hulu Sungai Utara

Candra Yuri Nuralam • 05 Oktober 2021 13:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Latif, pada Senin, 4 Oktober 2021. Abdul dipanggil untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di HSU.
 
"Tim penyidik mendalami saksi ini, antara lain mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini, di mana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MI (Maliki) dan pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Abdul. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
 
Baca: Wamenkumham Sebut Korupsi Terjadi karena Dorongan
 
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
 
Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan