Jakarta: Kejaksaan menangkap Yakub Arupalakka, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp120 miliar di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan tim tabur (tangkap buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka berhasil dibekuk tadi sekitar pukul 14.35 WIB," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
Yakub ditangkap di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bani menjelaskan Yakub melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Baca: Firli Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila
Atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1558K/PID/2005 pada 27 Maret 2006 menyebutkan Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Bani.
Jakarta:
Kejaksaan menangkap Yakub Arupalakka, terpidana
kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp120 miliar di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan tim tabur (tangkap buronan) gabungan dari
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka berhasil dibekuk tadi sekitar pukul 14.35 WIB," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Oktober 2021.
Yakub ditangkap di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bani menjelaskan Yakub melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Bank Mandiri cabang Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Baca:
Firli Sebut Koruptor Pengkhianat Pancasila
Atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1558K/PID/2005 pada 27 Maret 2006 menyebutkan Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Bani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)