Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. MI/Bary Fathahilah
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. MI/Bary Fathahilah

Populer Nasional: Praperadilan Kasus RJ Lino Hingga Masa Jabatan Presiden

Achmad Zulfikar Fazli • 23 Mei 2021 06:16
Jakarta: Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino masih jalan di tempat. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 dan mendekam di tahanan akhir Maret 2021
 
RJ Lino kemudian melawan KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane di Pelindo II.
 
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai gugatan praperadilan langkah terbaik. KPK dinilai melanggar asas kepatutan (billijkheid) dalam pengusutan kasus RJ Lino.

"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
 
Dia menyebut nasib individu yang terjerat kasus korupsi tidak boleh dibiarkan tidak menentu. Apalagi setelah ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron. Proses tersebut sangat tidak lazim.
 
Baca: Penanganan Hukum RJ Lino 'Molor' 5 Tahun, Praperadilan Jalan Terbaik
 
Artikel soal kasus RJ Lino menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Pembaca Kanal Nasional Medcom.id juga banyak yang membaca artikel soal rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Kampung Melayu hingga Tanah Abang, Jakarta.
 
Rekayasa lalin akan diberlakukan sepanjang pukul 05.00-08.00 WIB, pada Minggu, 23 Mei 2021. Rekayasa lalin untuk uji coba jalur sepeda atau Road Bike Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.
 
“Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang difungsikan sebagai road bike sampai dengan putar balik arah Barat-Barat di bawah Flyover Dr Saharjo,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.
 
Syafrin menyebut kendaraan dari Tanah Abang menuju Kampung Melayu dapat melalui Jl. KH Mas Mansyur-Jl. Dr Satrio-Jl. Raya Casablanca-Jl. Dr. Saharjo. Lalu putar balik Selatan-Selatan menuju Jl. Abdullah Syafei dan seterusnya.
 
Selain itu, kendaraan yang akan berputar dari arah Barat-Barat di bawah Flyover Dr Saharjo dialihkan menuju Jl. Dr Saharjo. Kemudian, kendaraan berputar arah Selatan-Selatan di Jl. Dr. Saharjo dan berputar arah Utara-Utara di depan Balai Sudirman.
 
Di samping itu, artikel seputar masa jabatan presiden juga masih banyak dicari pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Survei Akar Rumput Stratejik Konsulting (ARSC) menyebut mayoritas responden tak ingin ketentuan batas maksimal seseorang menjadi presiden atau masa jabatan kepala negara berubah.
 
Wacana amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak diinginkan. "Publik tidak mendukung wacana amandemen perubahan masa jabatan presiden," kata peneliti ARSC, Bagus Balghi dalam rilis survei Sumber Kepempimpinan Nasional Menuju 2024, Sabtu, 22 Mei 2021.
 
Dia menyebut sebanyak 69,5 persen responden tak setuju dengan wacana amendemen batas maksimal seseorang menjabat sebagai presiden. Meski revisi bisa membuat Joko Widodo (Jokowi) kembali nyapres pada 2024.
 
Baca: Survei: 69,5% Warga Tak Ingin Masa Jabatan Presiden Berubah
 
Artikel seputar penanganan kasus RJ Lino dan masa jabatan presiden akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan