Jakarta: Bareskrim Polri tidak membutuhkan pengakuan dari YouTuber Muhammad Kece alias M Kece. Pengakuan tersangka penistaan agama itu dinilai tak penting dalam proses penyidikan.
"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.
Agus menjelaskan pihaknya tidak membutuhkan pengakuan M Kece lantaran yang bersangkutan diyakini sengaja membuat video untuk menghina agama tertentu. "Faktanya kan jelas ke mana arahnya," kata dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mengusut kasus ini. Salah satu yang didalami, yakni motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam.
"Motifnya masih didalami oleh penyidik," kata Ahmad.
Baca: Polri Pastikan Hak M Kece Terpenuhi Selama Ditahan
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.
Jakarta: Bareskrim Polri tidak membutuhkan pengakuan dari
YouTuber Muhammad Kece alias M Kece. Pengakuan tersangka penistaan agama itu dinilai tak penting dalam proses penyidikan.
"Pengakuan tidak penting dalam proses penanganan perkara," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021.
Agus menjelaskan pihaknya tidak membutuhkan pengakuan M Kece lantaran yang bersangkutan diyakini sengaja membuat video untuk
menghina agama tertentu. "Faktanya kan jelas ke mana arahnya," kata dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mengusut kasus ini. Salah satu yang didalami, yakni motif Muhammad Kece membuat video yang diduga menghina agama Islam.
"Motifnya masih didalami oleh penyidik," kata Ahmad.
Baca:
Polri Pastikan Hak M Kece Terpenuhi Selama Ditahan
Sebelumnya,
YouTuber Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri tidak akan menerapkan
restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)