Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri Pastikan Hak M Kece Terpenuhi Selama Ditahan

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2021 11:47
Jakarta: Polri memastikan hak youtuber Muhammad Kasman alias M Kece terpenuhi selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Keluarga sempat kecewa lantaran tidak bisa bertemu M Kece.
 
"Pada saatnya ketika dia harus ditemui, itu kan hak daripada yang bersangkutan. Pasti akan diberikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Rusdi mengatakan pemberian hak diatur penyidik. M Kece tidak bisa menerima kunjungan saat menjalani pemeriksaan.

"Ketika penyidik masih memerlukan waktu-waktu tertentu, ya tidak diberikan. Tapi pada saatnya pasti hak daripada tersangka akan diberikan oleh penyidik," ujar Rusdi.
 
M Kece ditetapkan sebagai tersangka penghina agama Islam pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
 
M Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
 
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
 
(Baca: Kondisi M Kece Tak Menghalangi Proses Hukum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan