Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kondisi M Kece Tak Menghalangi Proses Hukum

Siti Yona Hukmana • 27 Agustus 2021 11:26
Jakarta: Kondisi youtuber Muhammad Kasman alias M Kece kurang baik. M Kece berjalan dengan dipapah tongkat saat dibawa ke Bareskrim Polri dari Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021.
 
"Itu tidak menjadi (penghalang proses hukum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
 
Rusdi tidak membeberkan alasan M Kece menggunakan tongkat. M Kece dinilai masih bisa berjalan.

"Dia masih bisa berjalan, walaupun dibantu dengan alat tapi masih bisa berjalan sendiri," ungkap Rusdi.
 
M Kece ditetapkan sebagai tersangka penghina agama Islam pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
 
M Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
 
M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
 
(Baca: Awas, Menyebarkan Ulang Video M Kece Bisa Dipidana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan