Jakarta: Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video YouTuber M Kece di platform media sosial mana pun. Penyebaran ulang video Kece bisa dipidana karena mengandung ujaran kebencian.
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan media penghinaan agama Islam yang dilakukan Kece adalah video. Artinya, kata dia, siapa pun yang menyebarkan kembali video itu sama saja ikut menghina agama Islam.
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," ujar Rusdi.
Masyarakat diminta bijak jika menemukan video Kece di media sosial. Terpenting, tidak mengunggah video Kece.
"Sudah cukup sampai di sini kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif," kata Rusdi.
Baca: Polisi Sebut M Kece Tidak Menunjukkan Gangguan Kejiwaan
M Kece ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta:
Polisi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang video
YouTuber M Kece di
platform media sosial mana pun. Penyebaran ulang video Kece bisa dipidana karena mengandung ujaran kebencian.
"Ketika menyebarkan kembali informasi-informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul dari masyarakat," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan media penghinaan agama Islam yang dilakukan Kece adalah video. Artinya, kata dia, siapa pun yang menyebarkan kembali video itu sama saja ikut
menghina agama Islam.
"Kebencian dengan cara-cara tidak sah atau tidak legal tentunya ini menjadi suatu pidana," ujar Rusdi.
Masyarakat diminta bijak jika menemukan video Kece di media sosial. Terpenting, tidak mengunggah video Kece.
"Sudah cukup sampai di sini kita melihat bagaimana dunia digital Indonesia ini menjadi sesuatu yang bersih, sehat, dan produktif," kata Rusdi.
Baca:
Polisi Sebut M Kece Tidak Menunjukkan Gangguan Kejiwaan
M Kece ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)