Jakarta: Polisi tidak perlu menguji kejiwaan YouTuber Muhammad Kece. Kece dinilai tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rudi mengatakan pemeriksaan Kece berjalan normal. Sehingga, polisi tidak perlu melakukan tes tersebut.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," tutur Rusdi.
Baca: Bertambah, 42 Konten YouTuber M Kece Telah Dihapus
M Kece ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Polisi tidak perlu menguji kejiwaan
YouTuber Muhammad Kece. Kece dinilai tidak memiliki indikasi mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Rudi mengatakan pemeriksaan Kece berjalan normal. Sehingga, polisi tidak perlu melakukan tes tersebut.
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan dari ahli kejiwaan," tutur Rusdi.
Baca:
Bertambah, 42 Konten YouTuber M Kece Telah Dihapus
M Kece ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa
kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)