Jakarta: PT Media Property Indonesia (MPI) menegaskan gugatan yang dilayangkan terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI) akibat merasa dirugikan. PT MPI merupakan mitra China Sonangol dalam pembangunan Gedung Indonesia 1.
"Justru sebagai mitra lokal, kami merasa dirugikan atas apa yang dilakukan China Sonangol, sebagai contoh saat muncul gugatan hukum terhadap proses pembangunan Indonesia 1 pada November 2020 silam, Chairman kami Bapak Surya Paloh yang tidak ada kaitannya apa pun ikut terdampak pemberitaan-pemberitaan negatif. Kami masih memilih diam waktu itu untuk menghargai China Sonangol," ujar Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Dewi, PT MPI memahami adanya perubahan di level prinsipal China Sonangol. Ada pengurus baru ahistoris atas seluruh proses kerja sama dengan semangat tumbuh bersama dan kekeluargaan. Namun, upaya komunikasi yang dibangun PT MPI justru kandas.
"Di sisi lain, kami mendapatkan kabar China Sonangol melakukan aksi korporasi tanpa melakukan komunikasi pada mitra lokalnya PT Media Property Indonesia (MPI), apakah hal tersebut etis dan memiliki iktikad baik atau sebaliknya?" ujar dia.
Baca: MPI Santai Tanggapi Bantahan Kubu CSRE Terkait Gedung Indonesia 1
Sebelumnya, PT MPI langsung angkat bicara menjawab pernyataan kuasa hukum PT CS Real Estate (CSRE), Otto Hasibuan. Otto menyatakan PT MPI tak punya sedikit pun saham di proyek Gedung Indonesia 1. Bahkan, Otto menyatakan saham satu persen yang dimiliki PT MPI sifatnya utang.
"Sejak awal kami mengikuti semua proses pembangunan Gedung Indonesia 1. Apakah mungkin kami hanya memiliki saham satu persen? Coba, masuk akal enggak?" kata Direktur Utama PT MPI Dewi Kusuma Ayu, ditemui Medcom.id, di depan kantornya, di Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Dewi meminta CSRE menunggu proses hukum yang saat ini sudah dilayangkan MPI ke penegak hukum. "Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id