Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi: Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Kantor Bakal Ditindak

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 15:53
Jakarta: Polisi akan menindak pimpinan perusahaan yang masih mewajibkan karyawannya kerja ke kantor atau work from office (WFO) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perkantoran yang diperbolehkan beroperasi hanya sektor esensial dan kritikal.
 
"Kami akan terus mengecek, memonitor langsung, jika menemukan perusahan-perusahaan nonesensial yang masih memaksakan pegawainya kerja (di kantor) akan kita tindak, akan kita sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan pimpinan atau pemilik perusahaan bisa dijerat sanksi pidana. Yakni, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi, tolong sekali lagi perusahaan-perusahaan yang nonesensial atau sudah diatur dalam sektor nonesensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya work from home (WFH) saja jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja (di kantor)," ujar Yusri.
 
Polisi menemukan pekerja nonesensial dan nonkritikal terkena penyekatan PPKM darurat di sejumlah titik pada Senin pagi, 5 Juli 2021. Mereka masih beraktivitas karena dipaksa perusahaannya untuk masuk ke kantor.
 
Baca: Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Tangsel-Depok Bikin Kendaraan Mengular
 
Yusri ingin kejadian itu tidak terulang. Dia meminta warga melaporkan ke polisi melalui layanan 110, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, atau pemerintah daerah (pemda) jika perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih mewajibkan karyawan WFO.
 
"Segera laporkan apabila menemukan nonesensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (di kantor). Padahal itu tidak boleh lagi," ungkap Yusri.
 
Penumpukan terjadi di sejumlah titik penyekatan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas pada Senin pagi, 5 Juli 2021. Salah satunya, karena ada pekerja sektor nonesensial yang berupaya menembus penutupan jalan dengan alasan pekerjaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan