Jakarta: Komisi Yudisial (KY) meminta persidangan virtual dipertimbangkan kembali. Upaya ini sebagai bentuk penyesuaian penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Penyelenggaraan sidang secara virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Kemudian, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
KY mengusulkan aturan di sektor hukum dan peradilan harus diperjelas dalam situasi lonjakan kasus covid-19. Sekaligus, mengatur pelaksanaan peradilan yang senada dengan skema PPKM Darurat.
(Baca: PPKM Darurat Ditargetkan Tekan Kasus Harian Covid-19 di Bawah 10 Ribu)
"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan," ujar Miko.
Miko tak memungkiri dalam situasi tertentu persidangan diharuskan secara tatap muka. Misalnya, karena jabatan majelis hakim atau permintaan terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum yang disepakati bersama.
Kendati tidak bisa dilaksanakan virtual, KY berharap penyelenggaraan persidangan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sehingga, proses peradilan berjalan optimal.
"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi covid-19 ini," ucap Miko.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) meminta persidangan virtual dipertimbangkan kembali. Upaya ini sebagai bentuk penyesuaian penerapan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
"Penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Penyelenggaraan sidang secara virtual telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Kemudian, Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
KY mengusulkan aturan di sektor hukum dan peradilan harus diperjelas dalam situasi lonjakan kasus
covid-19. Sekaligus, mengatur pelaksanaan peradilan yang senada dengan skema PPKM Darurat.
(Baca:
PPKM Darurat Ditargetkan Tekan Kasus Harian Covid-19 di Bawah 10 Ribu)
"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan," ujar Miko.
Miko tak memungkiri dalam situasi tertentu persidangan diharuskan secara tatap muka. Misalnya, karena jabatan majelis hakim atau permintaan terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum yang disepakati bersama.
Kendati tidak bisa dilaksanakan virtual, KY berharap penyelenggaraan persidangan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sehingga, proses peradilan berjalan optimal.
"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi covid-19 ini," ucap Miko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)