Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kepala dan Petugas Jaga Rutan Bareskrim Terancam Sanksi Disiplin

Siti Yona Hukmana • 29 September 2021 14:15
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polri menyatakan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bareskrim Polri AKP I dan dua petugas jaga, Bripka W serta Bripka S, lalai mengawasi tahanan. Ketiganya terancam sanksi disiplin terkait penganiayaan tersangka Muhammad Kosman alias M Kece. 
 
"Karutan itu pelanggaran disiplin, sedangkan petugas jaga dia pelanggaran disiplin dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
 
Ramadhan membeberkan kelalaian ketiga personel Polri itu. Petugas jaga Rutan Bareskrim, Bripka W dan S, tidak mengamankan tahanan dengan baik sehingga mengakibatkan penganiayaan terhadap M Kece. 

Baca: Terlibat Penganiayaan M Kece, Eks Petinggi FPI Tak Ditetapkan Tersangka
 
"Kemudian, untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan," ungkap Ramadhan. 
 
Namun, Ahmad belum bisa memastikan bentuk sanksi yang bakal diberikan terhadap ketiga polisi itu. Sanksi akan diputus dalam persidangan etik.
 
"Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu aja," ucap Ramadhan.
 
Polisi menetapkan lima tersangka terkait penganiayaan M Kece. Mereka ialah Irjen Napoleon Bonaparte; tahanan kasus uang palsu, DH; tahanan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; tahanan penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan tahanan kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayaan. Mereka terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.
 
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga tahanan masuk ke sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis, 26 Agustus 2021. Salah satu tahanan itu mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
 
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih berisi kotoran manusia di selnya. Dia lalu melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul tersangka penistaan agama itu. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon diketahui ditahan sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan